Selasa, 01 November 2011

Bela Negara Untuk Kita Semua


BELA NEGARA
Beberapa tahun belakangan ini sering terjadi permasalahan yang menyangkut tentang pertahanan Negara.  Banyak sekali ancaman – ancaman , hambatan, tantangan, dan gangguan yang hendak mengganggu keamaan Negara Indonesia. Baik itu yang berasal dari dalam negeri atau pun yang berasal dari luar negeri. Ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat harus kita sudahi. Dan masalah yang paling utama yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah terorisme, baik yang dari dalam maupun luar negeri. Masalah ini harus kita hadapi dan di selesaikan. Tidak cukup hanya menangkap para eksekutornya saja, tetapi smua yang terlibat dalam rangkaian pengeboman  harus di bui juga. Jaringan terorisme itu sangat luas. Tidak cukup hanya di satu titik saja kita memfokuskan pandangan kita.  Kita sudah banyak menyaksikan bagaimana para teroris merusak, menggangggu keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.
            Kalau hal seperti itu terus berlanjut, Indonesia akan semakin dianggap remeh oleh dunia internasional. Apakah kita harus terus mendiami sikap para terorisme yang terus menerus mempermalukan Indonesia? Tentu saja tidak. Dalam hal ini, peran pemerintah sangatlah di perlukan. Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang jelas akan membawa dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, hal tersebut dalam kenyataannya sangatlah minim. Kita membutuhkan pemerintah untuk mensosialisikan undang-undang. Tapi, pemerintah itu sendirilah yang melanggar undang-undang.
            Salah satu contoh kesalahan pemerintah yang sering kita lihat di berbagai macam media adalah korupsi. Sejak masa pemerintahan orde baru sampai sekarang ini, pemerintah tidak pernah terbebas  dari kata-kata korupsi. Mulai dari penyelewengan kasus bank century sampai hal sepele seperti pencatutan anggaran Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Bagaimana para teroris mau mematuhi hukum kalau dari kalangan atasnya saja sudah rusak. Bagaimana rakyat mau mematuhi hukum kalau dari pemerintahnya sendiri sudah tidak mematuhinya. Lalu siapa yang harus dijadikan contoh bagi para rakyat? Inilah yang menyebabkan  rakyat tidak memiliki rasa bangga terhadap Negara.
            Pada masa-masa sekarang ini, banyak individu maupun beberapa organisasi yang mulai bersikap patuh dan merasa bahwa mereka patut untuk dijadikan contoh untuk rakyat. Namun, sikap patuh mereka itu hanya dijadikan sebagai kedok kampanye semata. Misalnya memberikan sembako gratis tetapi dengan syarat bahwa ia harus menang dalam pemilihan umum ataupun sebagainya. Apakah seperti itu hal yang harus dicontoh oleh rakyat? Jika pemimpinnya saja sudah kacau, lalu bagaimana dengan rakyatnya sendiri? Hal itulah yang terjadi dengan rakyat Indonesia sekarang ini. Perlu ada sebuah tindakan dalam setiap individu masing-masing rakyat Indonesia. Jika tidak, rakyat ini sangatlah sulit untuk mempertahankan persatuannya.
            Masih ingatkah kita tentang kasus Ganyang Malaysia? Dengan sewenang-wenangnya negara Malaysia mengakui apa yang sudah jelas menjadi milik kita. Seperti tari Reog Ponorogo, Angklung, Batik, dan beberapa jenis kesenian lainnya. Mendengar hal itu, pemerintah mulai angkat bicara seakan-akan mereka marah terhadap sikap Malaysia tersebut. Padahal, mereka hanya menunjukkan sikap tersebut kepada rakyat Indonesia semata. Tetapi tidak ada tindak jelas yang mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia menuntut kejelasan dari pemerintah Malaysia mengenai kejadian itu.
            Namun sekarang ini, kejadian tersebut hanya sebagai angin lalu. Seakan-akan, kejadian tersebut hanya untuk menutup-nutupi tingkah kejahatan pemerintah yang terus mengeruk uang rakyat. Bagaimana tidak? Fenomena Ganyang Malaysia itu muncul setelah terkuaknya kasus Bank Century. Padahal, kasus internal kita baru saja akan terkuak, tetapi fenomena Ganyang Malaysia mulai muncul ke permukaan. Saya fikir hal tersebut sangatlah ganjil. Di saat beberapa pihak yang disebut panitia sembilan sedang menyelidiki kasus Bank Century, fenomena Ganyang Malaysia baru muncul. Seperti sudah ada yang mengatur bahwa kasus Bank Century harus ditutupi oleh kasus Ganyang Malaysia.
            Kasus lain yang menunjukkan kurangnya sikap pemerintah terhadap wilayah Indonesia adalah kasus perbatasan di Pulau Ambalat. Lagi-lagi Malaysia berulah dengan mengakui bahwa Ambalat merupakan bagian dari negara mereka. Malaysia mengakui hal itu secara sepihak tanpa adanya ketentuan jelas dari pihak lain. Rakyat Indonesia pun menjadi sangat marah terhadap tingkah Malaysia. Berbagai macam demo terus berlangsung di jalanan hampir setiap hari. Pembakaran bendera Malaysia, poster-poster yang bertuliskan untuk berperang melawan Malaysia, dan hal-hal lain sebagainya. Pemerintah Indonesia tidak terlalu menganggap demo-demo yang terjadi di lapangan. Mereka hanya fokus bagaimana caranya agar tidak terjadi perang melawan negeri tetangga tersebut. Apakah pemerintah kita takut untuk melawan Malaysia? Apakah kita harus kembali berperang untuk membela apa yang sudah menjadi milik kita?
            Lantas, apa arti dari bela Negara? Menurut saya bela Negara adalah rasa menjaga, merawat Indonesia agar tetap menjadi Negara yang kokoh dan rmelawan serta mencegah Indonesia dari ancaman – ancaman , hambatan, tantangan, dan gangguan yang hendak mengganggu keamaan Negara Indonesia. Menurut para ahli, bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara semata – mata bukan hanya tugas TNI saja, tetapi segenap warga Negara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya.
Pengertian bela negara tidak semestinya dipahami sebagai upaya " memanggul senjata " atau hal yang hanya berbau "militerisme" , akan tetapi kegiatan warga disemua aspek kehidupan nasional sesuai dengan profesinya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan ( Pothan ) Dephan Laksda TNI Bambang Murgiyanto, M.Sc
.
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Dengan demikian, solusi yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menumbuhkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi pancasila dan UUD 1945, menumbuhkan rasa bangga terhadap bangsa, dan mulai melakukan tindakan awas kepada seluruh tindakan yang mengancam harkat dan martabat bangsa. Untuk pemerintahan sebaiknya mulai benar - benar mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Karena pemerintah bertugas pula sebagai panutan para rakyat. Untuk segala macam tindak korupsi, harap segera dipertindak tegas. Kalau perlu dijatuhi hukuman mati agar menimbulkan sifat takut kepada pihak-pihak yang akan melakukan korupsi. Semua Individu juga di harapkan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak begitu, berbagai kasus  akan terus berkembang dan tidak ada habisnya.



Referensi :
1.      Organisasi.org. (2008) Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia Pertahanan dan Pembelaan Negara. [online]. Available from :

2.      Kemhan.go.id. (2001) KESADARAN BELA NEGARA CEGAH DISINTEGRASI BANGSA. [online]. Available from :

3.      Yasni, Sedarnawati. (2010). Citizenship. Bogor. Penerbit Media Aksara

4.      Indonesia.ahrchk.net. (2005). UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945. [online]. Available from :
indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22/ [Accesed at 24 October 2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar